GemaIndonesianews | PADANG LAWAS – Ratusan warga yang tergabung dalam Dalihan Natolu Aek Nabara, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Padang Lawas, Kamis (17/9/2026).
Massa yang berasal dari 25 desa mulai memadati halaman kantor DPRD sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyampaikan tuntutan terkait pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Dalam aksinya, massa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk memastikan PT Sumatera Sylva Lestari dan PT Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL) menghentikan seluruh kegiatan di areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri yang mereka rujuk.
Warga juga meminta penataan ulang seluruh areal izin perusahaan secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal serta memberikan perlindungan terhadap tanah ulayat dan lahan yang telah dikelola secara turun-temurun sesuai ketentuan hukum.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas, Ibnu Kotob, bersama Wakil Ketua II DPRD, Mhd. Dayan Hasibuan, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Imengapresiasi kedatangan masyarakat dan menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan pimpinan DPRD serta pemerintah daerah. Salah satu langkah konkret yang akan diupayakan adalah mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat sebagai dasar hukum perlindungan hak masyarakat adat.
Sementara itu, Mhd. Dayan Hasibuan menyatakan dukungannya penuh terhadap aspirasi masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara. Ia menyebut tuntutan tersebut sejalan dengan harapan masyarakat Kecamatan Huragi Tinggi, tempat dirinya berdomisili.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT SSL-SRL mengenai tuntutan warga maupun keputusan terkait penghentian kegiatan perusahaan.
Reporter: Ibnu Agusmar













