GemaIndonesianews | Pandeglang – Kacau! Penyaluran bantuan pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kabupaten Pandeglang disorot tajam. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan pusat dinilai ngawur dan melukai rasa keadilan warga kecil, ditambah bantuan beras tersebut diduga digelapkan oknum kades sebanyak 339 KPM atau sama dengan sepuluh ton (10.000.Kg) beras.
Miris. Temuan awak media di desa Padaherang, Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, beras 30 kilogram rapelan Juli-Agustus-September berakibat dapur warga miskin (tidak mampu) yang hidupnya dibawah kemiskinan benar-benar sangat membutuhkan bantuan beras tersebut.
Kejanggalan nyata terlihat dari data penerima manfaat itu sendiri. Hasil penelusuran salah satu warga masyarakat inisial ‘AT’ yang penasaran mempertanyakan ke semua ketua RT, lalu mencatat semua data Baracode, menurutnya bayak Baracode yang hilang atau tidak diberikan semua kepada KPM, ia juga bisa menyimpulkan demikian karena merasa sudah mendapat data Baracode dari TKSK kecamatan Angsana, hasil temuan tersebut disampaikan ke awak media.
Semetara sejumlah nama penerima bansos beras Bapanas yang secara sistem tercatat sesuai aturan DTSEN, bantuan pangan hanya diperuntukkan bagi warga miskin dan miskin ekstrem yang berada di desil 1 hingga desil 4.
” Saya sudah mempertanyakan kepada pihak pendamping dan TKSK kecamatan Angsana, kabupaten Pandeglang, provinsi Banten. menjelaskan bahwa kpm desa Padaherang sebanyak 658 (baracode) sementara yang dibagikan 319 baracode temuan ini menjadi bukti bahwa 10 ketua RT masing-masing hanya menerima per ketua RT 01.sebanyak 57 baracode
RT.02. menerima 39 baracode
RT.03 menerima 26 baracode
RT.04 menerima 26 baracode
RT.05. menerima 40 baracode
RT.06 menerima 40 baracode
RT.07 menerima 39 baracode
RT.08 menerima 16 baracode
RT.09.memeria 21 baracode
RT.10.menerima 15 baracode
Jumlah total keseluruhan yang diterima oleh para ketua RT si desa Padaherang sejumlah 319 baracode, sementara yang tidak dibagikan oleh oknum aparatur desa (kepala desa) sebanyak 339 baracode atau KPM. Apabila di estimasi beras Bantuan yang diduga digelapkan sebanyak 10.170.Kg.” Terangnya.
Masyarakat (KPM) yang benar-benar menjerit kelaparan, buruh tani , janda tua renta, dan kuli serabutan yang rumahnya masih berdinding papan hingga yang masih menyewa rumah kini terancam kelaparan, mengingat saat ini musim kemarau para petani padi tidak bisa menanam padi.
AT, menanyakan kepada masing-masing ketua RT desa Padaherang, setelah mendapat pengakuan dari para ketua RT benar adanya bahwa ada dugaan kuat penggelapan baracode yang tidak disalurkan 339 KPM.bukan sebatas itu saja dia juga sudah mengadukan kepada pihak kepolisian Polsek angsana pada hari senin, namun sampai saat ini tidak pemberitahuan apalagi tindakan, padahal pihak Kapolsek berjanji minta waktu 3 hari sejak dirinya mengadukan, imbuhnya, ke awak media, Kamis, 17/09/2026.
Menurutnya beberapa warga masyarakat yang tercatat dalam daftar KPM khususnya masyarakat kampung laban desa Padaherang yang saat ini merasa kecewa, marah dan bertekad akan melaporkan perbuatan oknum kepala desa mengingat masyarakat hanya bekerja serabutan. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, mereka hanya mengandalkan penghasilannya sebagai kuli harian yang tidak menentu kadang dapat kadang tidak. Pungkas AT
Jika kekacauan ini dibiarkan pihak pemerintah daerah, bukan hanya perut warga miskin yang lapar, tapi kekecewaan dan kemarahan sosial yang akan meledak.
Saat awak media mau konfirmasi, kepala Desa Padaherang sulit ditemui, dihubungi via tlp juga tida bisa, begitu juga pihak pendamping PKH dan TKSK kecamatan Angsana yang diberi tugas dinas sosial, untuk mengawasi sekaligus mendampingi setiap penyaluran sampai selesai dan dinyatakan tepat sasaran sesuai data yang dia bawa.
Kasi kesra kecamatan Angsana juga teibat dala kegiatan penyaluran batuan sosial sesuai tupoksinya.namun paktanya bayak terjadi kecurangan-kecurangan para oknum aparatur Desa.
Hingga berita ini ditayangkan kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang ketika diminta tanggapanya via WhatsApp tida a
Jawaban alias bungkam.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan klarifikasi berimbang terkait temuan di lapangan tersebut.
Jika benar dugaan tersebut benar dan terbukti maka pihak penegak hukum diminta segera menindak tegas.
(Red_ron)













