GemaIndonesianews | LAMPUNG TIMUR — Belum genap dua hari Nota Kesepakatan Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Lampung Timur ditandatangani, dugaan pelanggaran sudah mencuat di Kecamatan Jabung. Hiburan organ tunggal dalam hajatan Tarmizi di Desa Gunung Sugih Kecil dilaporkan berlangsung hingga Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa tersebut memunculkan desakan agar Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur segera melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara dan pemilik peralatan organ tunggal apabila pelanggaran terbukti.
Desakan penyitaan peralatan organ tunggal mengacu pada Pasal 6 ayat (5) Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa, 13 Oktober 2026, oleh lima unsur pimpinan daerah Kabupaten Lampung Timur.
Nota Kesepakatan tersebut melibatkan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kapolres Lampung Timur Yuliansyah, Dandim 0429 Lampung Timur Danang Setiaji, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, dan Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah.
Pasal 6 Mengatur Pencabutan Izin dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan dokumen Nota Kesepakatan, Pasal 6 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa hiburan organ tunggal dan live music hanya dapat diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (5) memuat ketentuan penindakan terhadap perbuatan melanggar hukum dalam penyelenggaraan hiburan, termasuk pencabutan izin pemilik organ tunggal dan penyitaan barang bukti pelanggaran oleh aparat yang berwenang.
Dengan demikian, apabila benar hiburan dalam hajatan Tarmizi berlangsung hingga pukul 03.00 WIB, kegiatan tersebut patut diperiksa karena diduga melampaui batas waktu yang disepakati.
Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur didesak tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memeriksa kemungkinan pencabutan izin serta penyitaan peralatan organ tunggal apabila terdapat dasar hukum dan barang bukti yang memenuhi persyaratan penyitaan.
Penindakan tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Lampung Timur Diminta Turun Tangan
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, sebagai salah satu pihak yang tercantum dalam Nota Kesepakatan, diharapkan memastikan seluruh jajaran kepolisian memahami dan melaksanakan ketentuan pembatasan waktu hiburan.
Pasal 8 ayat (4) Nota Kesepakatan mengatur tanggung jawab kepolisian untuk melaksanakan kesepakatan bersama jajaran Polsek, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengambil tindakan kepolisian sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Karena itu, Polsek Jabung diminta segera memeriksa penyelenggara hajatan, pemilik organ tunggal, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hiburan tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah aparat telah menerima pemberitahuan kegiatan, mengetahui batas waktu pelaksanaan, dan melakukan pengawasan di lokasi.
Jangan Sampai Nota Kesepakatan Hanya Menjadi Dokumen Seremonial
Nota Kesepakatan yang ditandatangani lima unsur pimpinan daerah tersebut seharusnya menjadi pedoman koordinasi pengawasan dan penegakan ketentuan penyelenggaraan hiburan.
Apabila dugaan pelanggaran yang terjadi hanya berselang dua hari setelah penandatanganan tidak segera diperiksa, efektivitas sosialisasi dan pengawasan kebijakan tersebut berpotensi dipertanyakan masyarakat.
Terlebih, Pasal 8 ayat (3) memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk melimpahkan pelaksanaan kesepakatan kepada camat dan jajaran terkait serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Artinya, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga perlu memberikan penjelasan mengenai langkah sosialisasi dan pengawasan yang telah dilakukan.
Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata
Kasus dugaan pelanggaran batas waktu hiburan dalam hajatan Tarmizi menjadi salah satu ujian awal penerapan Nota Kesepakatan Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Lampung Timur.
Masyarakat berhak mengetahui apakah ketentuan yang baru ditandatangani tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur diharapkan segera mengusut dugaan pelanggaran, memeriksa perizinan, dan mengambil tindakan terhadap peralatan organ tunggal apabila terbukti memenuhi syarat sebagai barang bukti yang dapat disita menurut hukum.
Penegakan ketentuan yang transparan dan proporsional diperlukan agar kebijakan pembatasan hiburan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara hajatan, pemilik organ tunggal, Polsek Jabung, maupun Polres Lampung Timur mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Reporter : Sahrul E (korlipnas)













