Jurnalis

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan, termasuk organ tunggal, hingga pukul 17.00 WIB.

×

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan, termasuk organ tunggal, hingga pukul 17.00 WIB.

Sebarkan artikel ini

GemaIndonesianews | LAMPUNG TIMUR –  Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah berbagai persoalan sosial, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menjelaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hajatan atau menghambat usaha hiburan. Masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan kegiatan, tetapi wajib mematuhi batas waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menyebut ketentuan tersebut mencakup hajatan, organ tunggal, dan hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban.

Untuk mendukung penerapannya, camat, kapolsek, dan danramil diminta berkoordinasi dengan kepala desa guna menyosialisasikan aturan kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan. Pelibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemuda juga diperlukan agar kebijakan dipahami dan dijalankan bersama.

Reporter : Sahrul E (korlipnas)