Jurnalis

Rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng di Serang Disorot, Metode Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

×

Rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng di Serang Disorot, Metode Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

GemaIndonesianews | SERANG, BANTEN — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng di kawasan Perumahan BCP 1, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Sejumlah tahapan pekerjaan di lapangan dipertanyakan dan dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, serta ketentuan keselamatan konstruksi.

Proyek tersebut tercantum dalam SPK Nomor 620/06-PK,HS.1096651400/SPK/RKN,JL,DS,RJNG(BCP 1) KPA-BM/DPUPR/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Pekerjaan bersumber dari DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp329,5 juta dan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat CV Global Banten Konstruksi.

Pelaksanaan Pekerjaan dan Aspek K3 Disorot

Selain metode pelaksanaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi atau SMKK juga perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan rekonstruksi berlangsung pada badan jalan yang sebelumnya menggunakan paving block. Sejumlah material dan tahapan pekerjaan terlihat telah dilakukan, sementara aspek penerapan prosedur keselamatan konstruksi di lokasi juga perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan visual di lapangan tersebut belum dapat secara langsung disimpulkan sebagai pelanggaran K3 atau SMKK. Namun, kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pelaksana dan pengawas proyek, khususnya mengenai penerapan prosedur keselamatan bagi pekerja maupun pengguna jalan di sekitar lokasi pekerjaan.

Di sisi lain, badan jalan lama yang menggunakan paving block terlihat masih berada di lokasi ketika pekerjaan konstruksi jalan baru berlangsung. Material sirtu juga tampak dihamparkan pada badan jalan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait penanganan lapisan jalan lama, pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB), jenis material yang digunakan, proses pemadatan, hingga tahapan sebelum pengecoran beton.

Di lokasi, bekisting terlihat telah dipasang pada sisi kiri dan kanan badan jalan. Sementara bagian tengah badan jalan telah dihampari material sirtu.

Kondisi visual tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap kontrak. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan membutuhkan pemeriksaan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengukuran dan pengujian di lapangan.

Warga Pertanyakan Penanganan Jalan Lama

Seorang warga yang menyaksikan pekerjaan tersebut dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan tahapan penanganan badan jalan lama.

Menurut dia, paving block yang sebelumnya menjadi badan jalan tidak terlihat dibongkar sebelum pekerjaan berikutnya dilaksanakan.

«”Awalnya jalan paving block. Tidak ada pembongkaran, langsung dipasang bekisting kemudian diberi sirtu. Seharusnya paving block dibongkar terlebih dahulu, kemudian dilakukan lapis pondasi bawah menggunakan agregat dan dipadatkan,” ujar warga tersebut.»

Warga itu juga mempertanyakan proses pemadatan material yang menurut pengamatannya belum terlihat dilakukan secara maksimal.

«”Kalau paving block lama tidak dibongkar lalu langsung dihampar sirtu, pemadatannya bagaimana? Yang terlihat di lapangan tidak ada pemadatan yang maksimal,” katanya.»

Selain persoalan lapisan jalan lama, warga tersebut menyoroti posisi bekisting dan material sirtu yang telah berada di dalam badan jalan.

“Bekisting sudah dipasang di sisi kiri dan kanan, kemudian bagian dalamnya dihampar sirtu. Kalau elevasinya tidak sesuai, ketebalan beton rigid bisa berkurang. Itu harus diukur dan dicocokkan dengan gambar kerja,” ujarnya.»

Perlu Verifikasi Dokumen dan Pengukuran

Terhadap kondisi tersebut, pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah metode pekerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan dokumen kontrak.

Pemeriksaan antara lain dapat mencakup keberadaan dan penanganan lapisan jalan lama, jenis serta mutu material, ketebalan lapisan pondasi, tingkat pemadatan, elevasi badan jalan, hingga ketebalan beton yang akan digunakan.

Pengukuran di lapangan juga penting untuk memastikan dimensi pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Selain itu, kesesuaian volume pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu diperiksa. Hal tersebut penting untuk memastikan pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume dan mutu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Aspek keselamatan konstruksi juga perlu diperiksa, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja, rambu-rambu keselamatan, serta prosedur keselamatan bagi pekerja dan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPA, PPK, dan Pengawas Diminta Jelaskan

Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, KPA, PPK, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan mengenai metode pekerjaan yang diterapkan.

Klarifikasi juga diperlukan terkait dasar teknis apabila paving block eksisting memang tidak dibongkar dan tetap berada di bawah konstruksi jalan yang baru.

Apabila metode tersebut diperbolehkan berdasarkan desain dan spesifikasi proyek, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar teknis dan perhitungannya.

Begitu pula dengan penerapan keselamatan konstruksi. Pelaksana dan konsultan pengawas perlu menjelaskan langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pekerjaan berlangsung sesuai standar keselamatan dan tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak maupun pelanggaran keselamatan konstruksi sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Global Banten Konstruksi, KPA, PPK, konsultan pengawas, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang terkait pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng, Perumahan BCP 1.

Red