GemaIndonesianews | PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia, JS (79), di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terlapor merupakan seorang anggota Polri berinisial WAPH (30).
Pra-rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N. G. Desky Penyidik memperagakan dua versi kejadian, yakni versi keterangan korban dan versi keterangan terlapor.
Perbedaan keterangan dalam dua versi tersebut menjadi fokus pendalaman penyidik untuk memastikan urutan peristiwa dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Peristiwa bermula pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban JS mendatangi rumah seorang kenalannya di sekitar Jalan Bakti Abri 2, namun orang yang dicari tidak berada di rumah.
Korban kemudian bertemu dengan anak kenalannya dan meminjam uang Rp200 ribu untuk biaya pengiriman genset miliknya ke Medan.
Tak lama kemudian, WAPH yang merupakan suami dari anak kenalan korban menghampiri korban. Perselisihan pun terjadi hingga WAPH diduga memukul korban pada bagian dada kiri dan pinggang kiri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam pada pinggang kiri serta luka lecet pada kedua tangan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu korban dengan telapak terlepas, baju korban yang robek pada bagian kantong depan, celana panjang, serta dokumen Visum et Repertum.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/498/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Agustus 2026 dan disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Karena terlapor merupakan anggota Polri, pelaksanaan pra-rekonstruksi turut melibatkan personel Propam Polres Padangsidimpuan dan Propam Polres Mandailing Natal. Hadir pula unsur Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Pemerintah Kelurahan Silandit, Tim Inafis, penyidik, serta penasihat hukum dari kedua pihak.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho dan Kasi Humas AKP Ida Meri juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan, pra-rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh gambaran peristiwa berdasarkan fakta dan keterangan para pihak, serta mencocokkannya dengan alat bukti yang ada.
Polisi menyebut perbedaan keterangan antara korban dan terlapor masih memerlukan pendalaman dan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur.
Pra-rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif.
Reporter Ibnu Agusmar













