Hukum

Rumah Ipda Yayat Digeledah KPK, Jejak Proyek dan Aliran Rp1,4 Miliar Didalami

×

Rumah Ipda Yayat Digeledah KPK, Jejak Proyek dan Aliran Rp1,4 Miliar Didalami

Sebarkan artikel ini

GemaIndonesianews | DEPOK – Penyidikan dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

Yayat merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok. Namanya muncul dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang itu kemudian dibawa untuk dianalisis guna mencari informasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Dokumen yang diamankan akan dianalisis, sementara barang bukti elektronik akan diekstraksi untuk mengungkap informasi yang dianggap relevan dengan perkara.

Nama Yayat Muncul di Persidangan

Sebelum rumahnya digeledah, nama Yayat telah muncul dalam persidangan perkara terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangan pada 8 April 2026, Yayat mengaku sebagai anggota Polri aktif. Ia juga mengakui pernah menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam keterangannya, Yayat disebut mengaku memperoleh imbalan dari proyek-proyek tersebut sejak 2022.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang didalami KPK dalam pengembangan perkara. Nilai penerimaan yang dikaitkan dengan Yayat disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

Dugaan Aliran Rp1,4 Miliar

Dugaan aliran uang juga menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik.

Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdapat pemberian uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat selama periode 2024–2025.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu materi yang diperiksa KPK. Penyidik kini mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Namun, hingga penggeledahan dilakukan, KPK belum menetapkan Yayat sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dengan menggunakan sprindik umum.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025.

Dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan sejumlah informasi baru terkait dugaan pengaturan proyek serta aliran uang. Informasi tersebut kemudian membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Yayat menjadi salah satu nama yang muncul dalam rangkaian perkara setelah memberikan keterangan di persidangan.

Pada 10 September 2026, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Pada hari yang sama, penyidik bergerak melakukan penggeledahan di kediamannya.

Kini, dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan menjadi bagian dari proses pendalaman.

KPK masih harus mengurai hubungan antara para pihak, aliran uang serta dugaan pengaturan proyek dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Penggeledahan rumah Ipda Yayat menjadi sinyal bahwa pengembangan perkara belum berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses sebelumnya. Namun, status Yayat hingga kini masih sebagai saksi dan dugaan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Red