Hukum

Baru Sehari MoU Pembatasan Hiburan Diteken, Orgen Tunggal Hajatan Tarmizi di Jabung Diduga Berlangsung hingga Pukul 03.00 WIB, Sekdes Bungkam

×

Baru Sehari MoU Pembatasan Hiburan Diteken, Orgen Tunggal Hajatan Tarmizi di Jabung Diduga Berlangsung hingga Pukul 03.00 WIB, Sekdes Bungkam

Sebarkan artikel ini

GemaIndonesianews | LAMPUNG TIMUR — Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam membatasi jam operasional hiburan mulai mendapat sorotan. Baru sehari setelah nota kesepakatan pembatasan waktu hiburan ditandatangani, kegiatan orgen tunggal dalam hajatan Tarmizi di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Ironisnya, lokasi hajatan tersebut menurut informasi yang dihimpun awak media hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediaman Kepala Desa Gunung Sugih Kecil.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah desa terhadap kegiatan hiburan malam di wilayahnya, terlebih ketika pembatasan jam operasional baru saja disepakati oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, hajatan Tarmizi berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sementara hiburan orgen tunggal disebut baru berhenti sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (15/10/2026).

Apabila informasi tersebut terbukti benar, kegiatan hiburan itu berlangsung sekitar 10 jam melewati batas waktu yang tercantum dalam nota kesepakatan.

Hal yang menjadi perhatian adalah kedekatan lokasi penyelenggaraan hiburan dengan rumah Kepala Desa Gunung Sugih Kecil.

Dengan jarak yang dilaporkan hanya sekitar 100 meter, muncul pertanyaan apakah pemerintah desa mengetahui kegiatan hiburan tersebut berlangsung hingga dini hari.

Apakah kepala desa atau perangkat desa telah memberikan imbauan mengenai batas waktu penyelenggaraan hiburan? Apakah kegiatan tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan? Dan apakah aparat keamanan melakukan pengawasan hingga acara berakhir?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena pemerintah desa merupakan salah satu unsur yang disebut dalam ketentuan pelaksanaan nota kesepakatan pembatasan hiburan.

Meski demikian, kedekatan lokasi hajatan dengan kediaman kepala desa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kepala desa mengetahui waktu berakhirnya kegiatan ataupun membiarkan dugaan pelanggaran tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah desa, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa Gunung Sugih Kecil, Arfad Setyoadi, melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, Arfad Setyoadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Belum adanya jawaban dari sekretaris desa membuat sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan, perizinan, dan pelaksanaan pembatasan jam hiburan di wilayah tersebut masih belum terjawab.

Awak media juga masih memerlukan keterangan langsung dari Kepala Desa Gunung Sugih Kecil mengenai kegiatan hiburan yang dilaporkan berlangsung tidak jauh dari kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan DPRD Kabupaten Lampung Timur telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Kesepakatan tersebut melibatkan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kapolres Lampung Timur Yuliansyah, Dandim 0429 Lampung Timur Danang Setiaji, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, dan Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah.

Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, organ tunggal secara tegas masuk dalam kategori hiburan yang dikenai pembatasan waktu.

Sementara Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggaraan organ tunggal dan musik langsung hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 7 yang mewajibkan setiap penyelenggara hiburan mematuhi jam operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta menghentikan kegiatan setelah batas waktu berakhir.

Dengan demikian, laporan mengenai orgen tunggal yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB di Desa Gunung Sugih Kecil perlu segera diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.

Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan tugas pengawasan di tingkat kecamatan dan kepolisian sektor.

Pasal 8 nota kesepakatan mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan melalui camat serta jajaran terkait.

Sementara itu, kepolisian berkewajiban melaksanakan kesepakatan bersama jajaran polsek, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Karena itu, Kapolsek Jabung dan Camat Jabung diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah sosialisasi dan pengawasan pembatasan jam hiburan di Desa Gunung Sugih Kecil.

Apakah aparat menerima pemberitahuan mengenai hajatan Tarmizi? Apakah terdapat personel yang melakukan pengamanan? Dan apakah penyelenggara telah diberi penjelasan mengenai batas waktu hiburan berdasarkan kesepakatan terbaru?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan nota kesepakatan berjalan secara konsisten dan tidak hanya menjadi ketentuan tertulis.

Munculnya laporan hiburan hingga dini hari tidak lama setelah penandatanganan nota kesepakatan menjadi alasan penting bagi Polres Lampung Timur untuk mengevaluasi penerapannya di tingkat polsek.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah diharapkan dapat meminta klarifikasi kepada jajaran Polsek Jabung mengenai informasi penyelenggaraan orgen tunggal dalam hajatan Tarmizi tersebut.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap dokumen perizinan, waktu pelaksanaan kegiatan, serta langkah pengawasan yang telah dijalankan.

Pasal 7 ayat (3) nota kesepakatan menyebutkan bahwa penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan administratif dan/atau tindakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait serta peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap langkah penertiban harus dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi dan landasan hukum yang berlaku.

Nota kesepakatan pembatasan hiburan ditujukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kabupaten Lampung Timur.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan aparat keamanan dalam melaksanakan sosialisasi serta pengawasan.

Laporan kegiatan orgen tunggal hingga pukul 03.00 WIB di Desa Gunung Sugih Kecil menjadi salah satu persoalan awal yang perlu ditindaklanjuti secara transparan.

Terlebih, lokasi kegiatan disebut berada hanya sekitar 100 meter dari rumah kepala desa, sementara upaya konfirmasi awak media kepada Sekretaris Desa Arfad Setyoadi belum memperoleh tanggapan.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai apakah ketentuan pembatasan hiburan telah disosialisasikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Tarmizi selaku sahibulhajat, Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, Sekretaris Desa Arfad Setyoadi, Camat Jabung, dan Polsek Jabung masih diperlukan untuk memastikan keseluruhan fakta kejadian.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak.

Reporter : Sahrul E (korlipnas)