GemaIndonesianews | TANGERANG — Julial Fajri, S.H., resmi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan janji sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (24/9/2026).
Pengukuhan tersebut mendapat apresiasi sekaligus ucapan selamat dari pimpinan Kantor Hukum KACAK PADAN, Ali Akiram, S.H., M.H. Julial Fajri kini resmi menjadi bagian dari jajaran tenaga hukum di bawah naungan Kantor Hukum KACAK PADAN.
Ali Akiram, S.H., M.H., menyampaikan kebanggaan dan harapan besar atas pengukuhan rekan barunya ini.
“Selamat dan sukses atas pengambilan sumpah/janji sebagai Advokat. Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan profesi, memegang teguh integritas, serta istiqomah dalam menegakkan keadilan dan kebenaran bagi seluruh pencari keadilan,” ujar Ali Akiram, S.H., M.H., Kamis.
Lebih lanjut, Ali Akiram menegaskan bahwa kehadiran Julial Fajri memperkuat komitmen KACAK PADAN dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar syarat jabatan, melainkan janji luhur untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan secara adil dan merata,” tambahnya.
Dengan bertambahnya tenaga hukum yang kompeten, Kantor Hukum KACAK PADAN semakin memperkokoh perannya sebagai mitra hukum yang dapat diandalkan, tidak hanya di wilayah Kabupaten Tangerang, melainkan juga di seluruh lingkup Provinsi Banten.
Julial Fajri, S.H., menyatakan siap mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia berjanji akan mengutamakan kejujuran, keadilan, dan kepentingan pencari keadilan di setiap perkara yang ditangani.
“Terima kasih kepada Kantor Hukum KACAK PADAN dan Bapak Ali Akiram, S.H., M.H. atas kepercayaannya. Saya akan berusaha sebaik mungkin, menjaga nama baik profesi, serta mengawal setiap perkara hingga tercapai keadilan yang sesungguhnya,” ucap Julial Fajri.
Diketahui, Kantor Hukum KACAK PADAN beralamat di Jalan Bumi Indah, Ruko Sakura Lantai 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Red













