GemaIndonesiawes.com, Kota Tangerang|Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digulirkan pemerintah pusat. Meski demikian, penyaluran bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tersebut menghadapi kendala teknis terkait pemadanan data calon penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, mengungkapkan bahwa kriteria penerima manfaat BSPS saat ini mensyaratkan masyarakat yang terdaftar pada DTKS kategori desil 1 hingga 3 atau kelompok miskin dan miskin ekstrem. Skema pengetatan administrasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Tangerang yang selama bertahun-tahun telah aktif menuntaskan RTLH secara mandiri.
“Program bedah rumah di Kota Tangerang sudah berjalan lama dan telah mengintervensi lebih dari 10 ribu unit rumah. Akibatnya, banyak warga yang secara kondisi rumah memang layak dibantu, tetapi tidak bisa diusulkan kembali atau terbentur syarat ketat desil 1 sampai 3 DTKS,” ujar Decky.
Sebagai gambaran ketatnya verifikasi, Decky menuturkan saat Pemkot diminta mengusulkan sekitar 500 calon penerima bantuan oleh pemerintah pusat, hasil penyaringan dan pencocokan data hanya menjaring 11 penerima yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan.
Di sisi lain, Pemkot Tangerang memiliki standar tersendiri dalam pelaksanaan bedah rumah di tingkat daerah. Bantuan daerah telah ditingkatkan menjadi Rp30 juta per unit rumah—melampaui nilai stimulan pusat sebesar Rp20 juta yang belum berubah sejak 2014.
Peningkatan ini dilakukan guna menyesuaikan standar bangunan sehat bebas asbes, serta diintegrasikan dengan upaya intervensi percepatan penurunan stunting dan penanggulangan tuberkulosis (TBC).
Guna memastikan bantuan pusat tetap terserap optimal dan menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Disperkimtan telah mengadopsi pendataan digital berbasis sistem penilaian kualitas bangunan (scoring) yang transparan dan objektif.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan pihak kelurahan dan Dinas Sosial. Warga yang kondisinya mendesak namun belum terdaftar di DTKS kami dorong untuk segera diusulkan, agar peluang memperoleh intervensi bantuan perumahan—baik dari pusat maupun daerah—dapat terbuka lebar,” pungkasnya.













