GemaIndonesianews |SAMOSIR – Polres Samosir mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo–Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada 15 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat pria berinisial AA, ZK, PMS, dan AP sebagai tersangka.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh para pelaku di ruas jalan Simanindo–Tomok. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Samosir bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1.555.000 dan satu unit mobil Toyota Calya. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah softgun. Namun, keterkaitan senjata tersebut dengan aksi dugaan pemerasan, termasuk apakah digunakan saat kejadian, masih didalami penyidik.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan salah satu dari lima kasus yang berhasil diungkap jajarannya dalam sepekan terakhir.
Keempat tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan,” ujar Iptu Antonius.
Pengungkapan kasus pemerasan ini disampaikan bersamaan dengan sejumlah kasus lainnya, termasuk kasus pencurian, penadahan, tindak pidana kehutanan, dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Samosir menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sat Reskrim masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka. Proses penyidikan terus berlangsung untuk memperjelas fakta
Reporter. Ibnu Agusmar













