GemaIndonesianews | DELI SERDANG – Petugas Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat batang emas dengan berat total 1.522 gram atau 1,5 kg senilai hampir Rp 4 miliar. Emas tersebut disembunyikan secara rapi di dalam alat penstabil tegangan listrik (stabilizer) yang dimasukkan ke dalam koper.
Penindakan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Pelaku adalah seorang Warga Negara India yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand menggunakan pesawat AirAsia QZ154.
Berdasarkan keterangan resmi, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan emas batangan ke dalam stabilizer listrik. Namun berkat analisis profil penumpang yang dilakukan Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu, upaya tersebut berhasil terendus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Ami Wijaya membenarkan penindakan tersebut.
12 September 2026 Pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok.
14 September 2026 Pukul 05.30 WIB: Terbang domestik dari Jakarta menuju Kualanamu.
14 September 2026 Pukul 11.50 WIB:Dijadwalkan terbang internasional Kualanamu – Bangkok (AirAsia QZ154) dan berhasil diamankan.
Dari hasil penindakan, Bea Cukai mengamankan potensi penerimaan negara sekitar Rp 383 juta Barang bukti telah diamankan dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 14 September 2026.
Agus Ami Wijaya menyebut emas tersebut dibawa dari Jakarta dan saat ini penanganan kasus masih terus berlangsung untuk pengembangan lebih lanjut.
Reporter : Ibnu Agusmar













